Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seorang pria berinisial AMD ditangkap aparat kepolisian, karena membawa 48,36 kilogram (kg) bahan peledak. Pria tersebut ditangkap di tengah laut.
Direktur Polisi Air, Korpolairud Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan, Ditpolair Baharkam Polri menangkap seorang pria berinisial AMD atas kepemilikan 48,36 Kg bahan peledak jenis potasium. Bahan peledak tersebut diduga akan digunakan untuk membuat bom ikan.
"Saat dia berlayar dari Sapeken ke Bali, anggota kami sudah berada di atas kapal mengikuti AMD saat dia naik dan berlayar ternyata di dalam tasnya ditemukan 48 kilogram bahan peledak low explosive," ujar Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Rabu (15/9/21).
Pelaku ditangkap di atas KM Nadelyn yang tengah berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka AMD dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan diketahui bahwa pengiriman ini bukan pertama kalinya AMD menyelundupkan bahan peledak.
"Tersangka AMD ini sudah 16 kali melakukan perjalanan dan baru kali ini tertangkap," ujarnya.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan barang yang dibawa AMD ini diduga kuat sebagai bahan peledak low explosive (berdaya ledak rendah) yang digunakan untuk bom ikan.
"Besoknya dipimpin Brimob Polda Bali dilakukan disposal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kami sisihkan beberapa kilogram sebagai barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Pihak Ditpolair juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk memeriksa apakah tersangka AMD turut terlibat dalam jaringan terorisme.
"Langsung diprofiling dan patut diduga tidak ada kaitan dengan kegiatan teroris, karena yang bersangkutan memang hanya jual beli untuk peledak bom ikan," jelasnya.