Bareskrim Ungkap Lab Vape Etomidate, Pelaku Terhubung Jaringan di Malaysia

10 December 2025 - 11:52 WIB
Dokumentasi Bareskrim Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar clandestine lab pembuatan vape etomidate di JL. HM JONI, Teladan Baru, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara (Sumut). Vape yang mengandung obat bius ini diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan untuk diedarkan di wilayah Sumut.

“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/25).

Dari hasil pengungkapan ini, ujarnya, diketahui jika laboratorium rahasia ini merupakan bagian dari jaringan vape etomidate Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini berhasil setelah polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari Bea dan Cukai Bandara Soetta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan, Sumut.

Paket itu berisikan cairan yang mengandung zat etomidate sebanyak 2 botol dengan berat bruto 2,5 kg.

“Kemudian tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas Control Delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,” ungkapnya.

Berbekal barang bukti tersebut, ujarnya, penyidik segera melakukan langkah control delivery hingga mengantarkan petugas ke Nurul sebagai penerima di alamat pengiriman di Warkop Agam Kampus JL. HM JONI, Teladan Baru, Kec. Medan Kota yang identitasnya dipakai hanya untuk menerima paket tersebut. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Raffi pada saat mengambil paket dari Nurul.

Berdasarkan pemeriksaan kepada M. Raffi, jelasnya, didapati keterangan kalau bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025. Tersangka mendapatkan barang haram iti dari seorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupunya atas nama Ibrahim.

“Setelah perkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ada menawarkan pekerjaan kepada tersangka Raffi yaitu membuat vape dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp 10.000,./Cartridge,” ungkap Brigjen Pol. Eko.

Dari pengungkapan disita barang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan Flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram. Brigjen Pol. Eko menuturkan, apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram.

“Nilai Konversi harga sejumlah Rp17.190.000.000 dan Jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 Jiwa,” jelas Brigjen Pol. Eko.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment