Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusu (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis (5/2/26).
"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/26).
Kombes Pol. Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.
Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.
"Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelasnya.