Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan 744 tersangka sepanjang periode 2025. Ratusan tersangka tersebut berdasarkan pengungkapan 664 kasus judi online (judol) yang telah ditangani.
"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/26).
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pihaknya telah mengajukan total 231.517 website judol dan melakukan pencegahan sebanyak 1.764 kegiatan. Sedangkan penyitaan, secara total aset telah mencapai Rp286 miliar.
"Sementara, uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," jelasnya.
Pada pengungkapan terakhir, Bareskrim telah membongkar jaringan 21 situs judol. Dari pengungkapan ini, total uang dan aset yang disita mencapai Rp59 miliar.
(ay/hn/rs)