Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor Pusat Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagau agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.
“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya, Sabtu (24/1/26).
Diketahui, kantor Pusat Dana Syariah Indonesia berada di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB kemarin (23/1/26) hingga pukul 07.30 WIB pagi tadi.
“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.
(ay/hn/rs)