Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

24 January 2026 - 07:11 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia, siang tadi. Kantor tersebut berada di District 8, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan pidana itu diduga terjadi saat penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkapnya, Jumat (23/1/26).

Ia menerangkan, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti tindak pidana. Namun, belum bisa dipastikan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Nanti ya," jelas Direktur.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment