Bareskrim Polri Bersama PPATK Berhasil Ungkap TPPU Dari Peredaran Obat Ilegal Sejumlah Rp. 531 Miliar

17 September 2021 - 13:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Barang bukti uang sebanyak 531 Miliar berhasil diamankan oleh polisi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa adanya hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia yang berhasil diungkap oleh Polri bersama dengan PPATK.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polri di lobby Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., bersama dengan Menkopolhukam dan Kepala PPATK menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka berinisial DP setelah mengembangkan kasus peredaran obat ilegal di Mojokerto.

"Di mana ada korban yang meninggal dunia karena mengkonsumsi obat, sehingga dilakukan penyidikan sampai kepada aktor daripada yang mengimpor dari luar secara ilegal, kemudian mengedarkan," jelas Kabareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Mantan Kapolda Sumut tersebut menjelaskan bahwa penyidik lantas menelusuri aliran uang DP dan mendapati adanya sembilan rekening bank yang dipergunakan untuk bisnis tersebut. Keseluruhannya menggunakan nama DP sebagai identitas.

"Semua Rp531 miliar ini sudah kita freeze (bekukan)," jelas Kabareskrim Polri.

Adapun DP menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal, tanpa didasari keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi. Dalam prosesnya, Agus melanjutkan, tersangka mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang kemudian dijual tanpa izin edar dari BPOM.

"Tentu saja ini sudah dinikmati keuntungannya sedemikian lama," jelas Kabareskrim Polri.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

"Mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu kita sangat memberikan memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dan kita bisa menemukan," jelas Kepala PPATK.

Share this post

Sign in to leave a comment