Bareskrim Pastikan Tak Ada WNA China yang Menambang Ilegal di NTB

31 October 2025 - 18:18 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan sudah tidak ada lagi warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni usai dirinya dan jajaran turun langsung untuk meninjau lokasi penambangan ilegal tersebut pada Selasa (28/10) sebagai bagian dari asistensi.

“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” ujar Dirtipidter, Jumat (31/10/2025).

Dirtipidter mengatakan, Polres Lombok Barat telah melakukan melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Pada saat itu, polisi telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal China berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.

Dirtipidter pun mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” tegas Dirtipidter.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas, termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, Dirtipidter mengungkapkan bahwa penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

“Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” kata Dirtipidter.

Sementara itu, Polda NTB menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut.

“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

Selain itu, Dirrekrimsus mengatakan bahwa tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan izin usaha penambangan PT Indotan.

"Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," jelas Dirrekrimsus.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment