Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi produksi ekstasi di pabrik wilayah Tangerang dan Semarang yang sebelumnya diungkap. Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi menjelaskan, rekonstruksi di Semarang juga dilakukan di Tangerang.
Baca Juga: Membawa Sajam, Polisi Berhasil Menangkap Remaja Hendak Tawuran di Jakbar
“Ada perbedaan keterangan saat dilakukan pemeriksaan tersangka. Sehingga, hari ini akan dikonfirmasi dengan rekonstruksi, sehingga bisa jadi sempurna,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (12/6/23).
Menurutnya, dalam rekonstruksi TKP Tangerang terdapat 86 adegan. Kemudian, untuk TKP Semarang ada 36 adegan.
“Adegannya bisa saja berkembang,” ujarnya.
(ay/hn/um)