Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap selebgram Lisa Mariana. Gelar perkara ini dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka)," jelas Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (29/9/25).
Ia pun tak merinci kapan persisnya gelar perkara tersebut bakal dilakukan. Namun, dipastikannya bahwa hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan kepada publik.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka ini akhirnya dilakukan pasca mediasi antara keduanya menemui jalan buntu. RK tetap pada posisi tidak mau berdamai dengan Lisa.
Kasus ini bermula ketika Lisa yang menuding Ridwan sebagai ayah biologis anaknya, CA. Namun, hasil tes DNA justru menunjukan anak CA bukan darah daging RK.
(ay/hn/rs)