Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AL hari ini. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Henry Surya.
"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Senin (12/9/2022).
Adapun kasus dugaan ini berawal dari laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 30 Mei 2022. Kabag Penum menjelaskan bahwa AL telah mengirim surat untuk ditunda pemeriksaannya.
"Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.
"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," katanya.
AL diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.