Tribratanews.polri.go.id - Kaltim. Dalam rangka mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (25/07/25). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Bank Mandiri, Jln.Jend.Sudirman, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota.
Kegiatan yang dibuka oleh Kasubbid Bia dan APK Bidkeu Polda Kaltim, AKBP Nina Ike Herawati, S.H., M.H., ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari Satuan-Satuan Kerja Polda Kaltim, staf Bank Mandiri, serta para nasabah.
Dalam sambutannya, AKBP Nina menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) serta menjelaskan peran Bidkeu dalam pelayanan keuangan personel Polri dan fasilitas pembiayaan yang tersedia.
Selanjutnya pada, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Beberapa peserta menyampaikan keresahan terkait isu-isu sosial yang tengah marak, seperti kasus bullying, penipuan online, dan akses terhadap konten negatif di internet.
Dari Polda Kaltim sendiri, memberikan tanggapan komprehensif bahwa kasus bullying pada anak ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum dengan pendekatan hukum yang tetap memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk mekanisme restorative justice.
Sementara itu, untuk kasus penipuan online, masyarakat dapat melapor langsung ke Polsek atau Polresta terdekat dengan menyertakan bukti-bukti, yang kemudian akan ditindaklanjuti bersama pihak bank. Terkait pelacakan kasus kejahatan digital, saat ini telah menjadi kewenangan Subbid Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Berikutnya, mengenai pertanyaan tentang situs-situs bermuatan pornografi, Polda Kaltim menjelaskan bahwa hingga saat ini belum memiliki kewenangan langsung untuk men-takedown situs-situs tersebut, namun tetap mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet dan melaporkan konten mencurigakan ke instansi terkait.
Dalam hal lain, Polda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank Mandiri atas kerja sama yang telah terjalin, serta mengajak seluruh peserta untuk menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Polda Kaltim juga mengingatkan bahwa penyalahguna narkotika dapat ditangani secara manusiawi melalui rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau pengaduan lebih lanjut, Polda Kaltim membuka akses melalui Hotline Kapolda Kaltim: 08115421190. Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan terus menjadi sarana membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian guna menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
(nf/hn/rs)