Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus repacking (mengemas ulang) minyak curah menjadi minyak kemasan bukan hanya isapan jempol. Jajaran kepolisian sudah membongkar kasus repacking minyak curah jadi minyak kemasan di Kecamatan Tirtayasa, Serang - Banteng. Pelakunya CV Jonjing Pratama mengemas ulang sebanyak 3.200 liter minyak curah jadi minyak kemasan merk Laban dan dijual dengan harga Rp 20.000/liter.
Kasus lain yang dibongkar polisi, dengan modus sama di gudang minyak Pasir Putih, Sawangan - Depok. Gudang milik PD Bhakti Karya, sebanyak 2.300 liter minyak curah dikemas menjadi minyak kemasan dengan merk Wasilah 212.
Minyak curah yang awalnya dijual Rp12.000/liter kemudian setelah dikemas ulang dijual dangan harga Rp.14.000/liter. Belakanngan diketahui pemilik PD Bhakti Karya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Mengemas kembali minyak curah menjadi minyak goreng jelas-jelas melanggar hukum. Praktek mengemas ulang (repacking) minyak curah melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang melakukan repacking tersebut. Kapolri juga janji akan menindak pelaku yang memalsukan dokumen.
Benar seperti yang disampaikan Kapolri pada Senin (4/4/2022), modus-modus repacking mengemas ulang saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar.
"Ini akan kami pantau, menggeser dari kebutuhan curah ke industri, kita akan tindak tegas," ujar Kapolri.