Tribratanews.polri.go.id - Manggarai Barat. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia sebagai dua isu utama yang memerlukan perhatian serius dalam kejahatan transnasional yang paling menonjol di wilayah hukum NTT. Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., di Labuan Bajo.
“TPPO dan penyelundupan manusia telah mendapatkan peringkat dalam 10 isu kejahatan transnasional yang diangkat dalam AMMTC ke-17. Harapannya agar pembahasan di AMMTC kali ini akan memfokuskan pada penanggulangan kedua isu tersebut,” ungkap Kapolda, Senin (21/8/23).
Baca Juga: Kapolda Sampaikan Harapan Masyarakat NTT di Balik Kegiatan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo
Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan perhatian terhadap TPPO dan penyelundupan manusia diharapkan akan termanifestasi melalui adopsi Labuan Bajo Declaration. Selama ini, para pelaku TPPO dan penyelundupan manusia banyak mengirimkan pekerja migran ilegal asal NTT ke negara-negara di Asia Tenggara. Adopsi Deklarasi Labuan Bajo akan membantu mengurangi angka kejahatan tersebut.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, Kapolda NTT telah mengambil tindakan tegas terhadap lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas dari mereka yang ditindak adalah pelaku yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara tidak prosedural ke Malaysia. Kerja sama dengan Malaysia dalam penanganan kejahatan transnasional ini telah berjalan baik.
"Beberapa korban TPPO telah berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia sebagai hasil dari kerja sama tersebut. Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam mengatasi tantangan kejahatan transnasional dan mewujudkan keamanan di wilayah NTT,” tutup Kapolda.
(bg/hn/nm)