Alami Gegar Otak Berat, Balita Korban Penganiayaan Meninggal Dunia di RS Polri

16 December 2023 - 15:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Balita berinisial HZ (3) menjadi korban penganiayaan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat petang sekitar pukul 16.08 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.

"Iya benar meninggal dunia dan jenazah ada di Rumah SakitPolri Kramat Jati. Saya pun lagi di sini (RS Polri Kramat Jati," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini, Jumat (15/12/23).

Diketahui HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29) yang merupakan pacar tantenya berinisial S (17) di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen. Pol. dr. Hariyanto, Sp.PD., mengatakan bahwa HZ meninggal dunia akibat cedera otak berat yang dialaminya, dengan kondisi tulang selangka korban patah, memar dan gangguan pada sendi bahu. Jadi, kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan bahwa pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.

Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan bahwa RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedangkan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment