Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemkomdigi telah memanggil pengembang aplikasi pengelola mata uang kripto Worldcoin, Tools for Humanity (TFH). Pemanggilan ini buntut dari aktivitas mencurigakan dalam layanan aplikasi World.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kecurigaan tersebut.
TFH adalah pengembang dari tiga entitas, yakni WorldApp, WorldCoin, dan WorldID.
"Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan TFH. Kami minta penjelasan atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan WorldApp, WorldCoin dan WorldId," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (9/5/25).
Pemanggilan itu dilakukan Rabu 7 Mei 2025. Dirjen PRD menjelaskan dalam diskusi media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, (9/5).
Selanjutnya ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut meliputi pejelasan alur bisnis dan ekosistem produk, penilaian kepatuhan dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ia juga mengungkapkan, hal tersebut untuk mengidentifikasi komitmen TFH dalam kepatuhannya sebagai PSE di Indonesia.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Pembekuan yang dilakukan pada Minggu (4/5/2025) itu setelah laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan pada layanan tersebut.
Berdasarkan hal itu, ia menyebut pihaknya melakukan penelusuran awal sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya penggunaan badan hukum yang tidak sesuai saat entitas itu mendaftar ke Kemkomdigi.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," jelasnya.
(fa/pr/rs)