Akibat Miras di Kota Kupang, Cekcok Jalanan Berubah Jadi Rangkaian Pengeroyokan dan Pembunuhan Terencana Sebastian Bokol

4 December 2025 - 21:58 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Setelah lebih dari tiga tahun menjadi misteri dan menyisakan trauma mendalam bagi keluarga serta masyarakat Nusa Tenggara Timur, Polda NTT akhirnya mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastian Bokol (21) di Mapolda NTT pada Kamis (4/12/25)

Korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hampir 100% di kali kering belakang TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WITA. Proses identifikasi kala itu berjalan lambat karena korban ditemukan tanpa identitas dan dengan luka bakar hampir total. Identitas akhirnya dipastikan melalui uji DNA setelah tiga bulan penyelidikan.

tim gabungan khusus Polresta Kupang Kota dan Polda NTT berhasil menetapkan serta menangkap tujuh orang tersangka, masing-masing J.K., H.S., F.N., A.P., A.M., M.N., dan W.T.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban melintas di depan lokasi sekelompok pemuda—yang kini berstatus tersangka—sedang mengonsumsi minuman keras. Korban dikenal oleh salah satu dari mereka.

Dalam kondisi mabuk, muncul cekcok antara korban dan salah satu tersangka. Perselisihan kemudian berkembang menjadi pengeroyokan yang terjadi pada tiga TKP berbeda:

TKP 1 – Depan tempat pangkas rambut milik tersangka J.K., lokasi awal pemukulan.

TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu, korban kembali dikeroyok hingga tak berdaya.

TKP 3 – Kali Kering TPU Liliba, lokasi pembuangan dan pembakaran jenazah menggunakan BBM jenis pertalite untuk menghilangkan jejak dan identitas.

Korban kemudian diangkut menggunakan sepeda motor, dibawa ke kali kering, dan dibakar.

Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu.

Sebanyak 120 saksi telah diperiksa sejak 2022, namun tidak ada yang mengarah pada terduga pelaku.

Titik terang muncul setelah tim gabungan melakukan olah TKP ulang, analisis ulang pola kriminal, pendekatan emosional kepada warga sekitar yang semula takut bersaksi, serta dukungan LPSK bagi saksi kunci.

“Kami akhirnya menemukan saksi-saksi yang melihat langsung rangkaian kejadian. Ada 8 saksi fakta yang memberikan keterangan konsisten, ditambah dukungan ahli forensik dan kriminologi,” ujar Kompol Edy.

Beberapa barang bukti kunci juga berhasil ditemukan, antara lain: Sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan korban, Handphone korban yang rusak, Rekaman CCTV sekitar TKP, Hasil visum dan otopsi terbaru, Temuan Laboratorium Forensik.

Semua alat bukti tersebut saling menguatkan dan dinilai memenuhi syarat formil penetapan tersangka berdasarkan KUHAP.

(pt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment