Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya batas usia pekerja rumah tangga (PRT) dalam RUU PPRT. Ia menyebut usia minimum 18 tahun harus diatur agar anak tidak tereksploitasi di sektor domestik.
"Masih banyak ditemukan anak usia dibawah 18 tahun bekerja sebagai PRT," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/5/25).
Ia mengatakan, padahal Undang-Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimum usia bekerja adalah 18 tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak anak-anak jadi PRT dan mengalami eksploitasi. "Hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang harus dilindungi oleh negara," jelasnya.
Selain usia, ia menyebutkan pentingnya pengaturan syarat kerja lainnya dalam relasi antara PRT dan pemberi kerja. Misalnya pelatihan, perjanjian kerja tertulis, serta akses jaminan sosial bagi PRT.
Komnas HAM juga mendorong adanya sistem pengawasan kerja yang melibatkan pemerintah daerah. Pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat RT/RW hingga dinas ketenagakerjaan.
Diakhir kesempatan ia menyatakan Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT. Ia mendorong DPR untuk melibatkan masyarakat sipil secara terbuka dalam proses pembahasan.
(fa/hn/rs)