Tribratanews.polri.go.id - Nusa Tenggara Timur. Polda NTT telah memeriksa 63 orang saksi dan 12 orang ahli untuk mengungkap kasus pembunuhan Astri dan Lael (Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee).
Termasuk di dalamnya keterangan untuk menetapkan tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak.
"Sejauh ini sudah 63 saksi, termasuk dari keterangan ahli ada sekitar 12 orang. Dari Jumlah itu ada sekitar 57 keterangan saksi yang digunakan," jelas Tim Akselerasi Polda NTT AKBP Aldinan RJH Manurung S.H S.I.K., M.Si., Selasa (20/9/2022).
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka Ira Ua sah ditetapkan sebagai tersangka yang ikut serta membantu dan sebagainya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael sebagaimana dalam penerapan Pasal 55.
Disisi Lain Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dalam kesempatan itu mengaku bahwa selama ini Polda NTT sangat serius menangani kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan membentuk tim Akselerasi oleh Kapolda NTT.