Tribratnews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan koferensi pers pasca terjadinya sejumlah kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hadir dalam kesemppatan tersebut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, Kapolda Metro Jaya Irjen pol. Drs. Nana Sujana, M.M, dan Dirtipidum Brigjen Pol. Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/20).
Pada kesempatan tersebut, kadiv humas polri turut menyampaikan sejumlah infomasi terkaiit kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut. Disebutkan dalam keterangannya, saat ini Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat unjuk rasa penolakan omnibus law yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10/20)
Tak hanya melakukan penjarah, para tersangka juga telah merusak fasilitas dan kendaraan di sekitar gedung tersebut. Para tersangka ditangkap pada Minggu (11/10) di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan di sana," ujar Kadiv Humas Polri.
Para tersangak dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.
(rz/bq/hy)