Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengganggu program layanan publik hingga bantuan sosial untuk penerima manfaat.
Pernyataan Hasan tersebut menanggapi berbagai penghematan yang dilakukan kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Arahan Presiden sudah jelas, bahwa pelayanan publik, (seperti) public service obligation (PSO), belanja pegawai, bantuan sosial, itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi," tegas Kepala Hasan, Jumat (7/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga akan menyesuaikan penghematan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam melakukan efisiensi.
Menurut Kepala Hasan, arahan Presiden Prabowo terkait kebijakan efisiensi anggaran ditujukan pada program-program kementerian/lembaga yang tidak bisa diukur manfaatnya untuk masyarakat.
"Perjalanan luar negeri dikurangi. Seremonial-seremonial dikurangi. Perjalanan dinas dikurangi. Tapi yang pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi," ujar Kepala Hasan.
Kepala Hasan juga turut merespons jagat media sosial yang dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Namun, gaji ASN termasuk belanja pegawai yang tidak tergolong dalam efisiensi anggaran.
"Jadi, yang seperti itu sudah jelas semuanya. Jadi, yang sekarang beredar itu kan ada ketakutan-ketakutan yang disebarkan orang-orang anonim," kata Kepala Hasan.
(ndt/hn/nm)