Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 pada 18 September hingga 1 Oktober 2023 digelar untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut lantaran telah terjadi 8.254 kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta dan daerah penyangga sejak Januari-Agustus 2023, yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia.
"Dengan Operasi Zebra Jaya, dapat dilakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan tepat sasaran," ujar Brigjen Pol. Suyudi, Senin (18/9/23). Ia menyebutkan angka kecelakaan pada periode Januari-Agustus 2023 meningkat kurang lebih 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan 6.707 kasus yang menyebabkan 452 orang meninggal dunia.
Brigjen Pol. Suyudi berpesan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2023 bahwa kehadiran para personel di jalan raya sangat diharapkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Kemendikbud Utamakan Perencanaan Berbasis Data untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," jelas Brigjen Pol. Suyudi.
Operasi Zebra Tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel yang terdiri atas 1.349 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan 1.590 Satuan Tugas Resort (Satgasres). Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang dibidik.
Rinciannya, pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara pengguna ponsel saat mengemudi, pengguna tak menggunakan helm SNI, serta pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, serta kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Operasi ini turut menargetkan kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene yang bukan peruntukannya, penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas, serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
(ndt/pr/nm)