Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Libur Lebaran hampir tiba pemerintah membuat kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Kapolda Sulsel Bentuk Tim Penyidikian Dugaan TPPO Program Ferienjob
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(pt/pr/nm)