Tribratanews.polri.go.id - Bandarlampung. Polda Lampung keluarkan imbauan kepada pengunjung kawasan wisata untuk tidak melakukan parkir liar demi menjaga ketertiban dan keamanan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap kemacetan dan potensi gangguan lainnya yang dapat terjadi akibat parkir liar di sekitar kawasan wisata.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si., dalam keterangannya menekankan pentingnya pengunjung untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada pengunjung kawasan wisata untuk menggunakan tempat parkir yang telah disediakan secara resmi guna mencegah terjadinya parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (11/05/24).
Baca Juga: Basarnas Berhasil Evakuasi Ratusan Korban Banjir Bandang di Konawe Utara
Menurut Kapolda, parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar kawasan wisata guna menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar," jelasnya.
Di akhir kesempatan ia berharap dengan adanya imbauan ini, diharapkan pengunjung kawasan wisata di Lampung dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama saat berlibur. Mari kita jaga keindahan dan ketertiban kawasan wisata dengan berperilaku yang bertanggung jawab.
(fa/pr/nm)