Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat kembali diterapkan Polres Bogor. Hal tersebut diberlakukan karena masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.
"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," jelas Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata dilansir dari laman antaranews, Kamis (1/6/23).
AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan bahwa banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat Kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Selama Libur Akhir Pekan, Polisi Waspadai Peningkatan Volume Kendaraan di Lembang
"Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas," ungkap Kasatlantas Polres Bogor
Kasatlantas menambahkan, meski tilang manual kembali diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena, pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.
"Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita," jelas Kasatlantas.
"Jadi petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat," tambah Kasatlantas.
(bg/hn/um)