Tilang Manual Diberlakukan, Polrestro Depok Tindak 495 Pengendara

19 May 2023 - 16:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pada pekan pertama penerapan tilang manual, sebanyak 495 pengendara ditindak Polres Metro Depok karena melanggar aturan lalu lintas.

“Mayoritas pelanggar lalu lintas adalah pengendara sepeda motor. Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Budi dilansir dari laman pmjnews, Kamis (18/5/23).

Menurut AKP Budi, pemberlakuan kembali tilang manual sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., karena marak terjadinya pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga:  Ratusan Korban Tewas Akibat Topan Mocha di Rakhine Myanmar

"Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual," jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok menjelaskan, saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Pasalnya, tidak semua wilayah di Depok telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

(bg/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment