Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polresta Tangerang memberikan imbauan kepada masyarakat atau komunitas di wilayah Tangerang jika hendak menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Maka, penyelanggara wajib memiliki izin resmi dari kepolisian setempat.
"Sebetulnya kegiatan SOTR diperbolehkan dan tidak dilarang. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada izin dan tidak harus datang ke kantor. Perizinan bisa dilakukan via telepon maupun menginformasikan ke kami," jelas Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol R. Moch. Sopian, S.H., dilansir dari antaranews, Kamis (23/3/23).
Baca juga : Polsek Tanjung Priok Kembali Adakan Siskamling Selama Ramadan
Ia mengungkapkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 hijrah.
"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja, seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," jelasnya lebih lanjut.
Ia menegaskan, bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas agar berjalan dengan aman, nyaman dan terjaga.
“Jika nanti kami menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan, maka kami tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas,” tutupnya.
(my/af/hn/um)