Tribratanews.polri.go.id - Bali. Sidak Minyakita di Gudang PT. Buana Mas Makmur Sentosa Denpasar, Personil Ditreskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Pangan ingatkan takaran dan kesetabilan harga eceran tertinggi (HET) harus sesuai dengan ketetapan pemerintah, senin 17/3/2025.
Kembali lakukan sidak terkait isi takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di pasaran dan hari ini menyasar Gudang PT. Buana Mas Makmur Sentosa yang merupakan salahsatu suplayer Sembako di Bali termasuk minyak goreng merek Minyakita.
Dibawah komando AKBP Wiliam Sitorus S.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali, para personil mengecek takaran dan harga jual tertinggi (HET) Minyakita yang diambil secara acak sebagai sempel pengecekan ukur takaran menggunakan gelas takar. Tak hanya itu Satgas Pangan juga mengecek harga-harga seperti beras, gula pasir dan sembilan bahan pokok lainnya.
Dari hasil ukur takaran semua sempel kemasan Minyakita berbagai ukuran yang ada di Gudang PT. Buana Mas, volume sesuai dengan lebel pada masing-masing kemasan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, harganya juga stabil Rp 14.100/Liter, serta harga dan stok Sembako di Gudang PT. Buana Mas sangat melimpah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
(nf/hn/nm)