Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah mencatat 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” terang Kombes Pol. Agus Suryonugroho, Sabtu (05/02/22).
Dirlantas Polda Jateng menambahkan jenis pelanggaran yang sering ditemukan yaitu pengendara motor tanpa menggunakan helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Seseorang yang melanggar lalu lintas itu sudah ditindak melalui ETLE sehingga proses dendanya sudah menggunakan elektronik baik pengiriman (berkas pelanggaran) secara digital dan pembayarannya (denda),” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.
Kombes Agus Suryonugroho meminta kepada masyarakat ketika berkendara untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan dan resiko-resiko lainnya.