Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumatera Utara (Sumur) melarang
pelaksanaan Sahur on the Road (SOTR) dan penggunaan petasan di wilayahnya selama bulan Ramadhan. Pelarangan itu dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayahnya.
"Saya minta untuk masyarakat, untuk tidak melakukan konvoi selama ibadah puasa. Selain itu juga, tidak menggunakan petasan karena mengganggu kenyamanan saudara kita yang menjalankan ibadah Ramadan,” jelas Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., Rabu (22/3/23).
Baca juga : Polda Jabar Antisipasi Kegiatan Sahur On The Road Selama Ramadan
Jenderal Bintang Dua itu menegaskan, saat ini pihaknya dan jajaran sedang menggelar penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar berbagai tindakan kriminal seperti judi, minum minuman keras, tawuran dan aksi geng motor.
"Saya tegaskan, semua tindak kriminal yang saya sebutkan tad tidak boleh terjadi di Sumut selama Ramadan, termasuk geng motor, SOTR,” terangnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah ingin menjamin ketertiban selama Ramadan tetap kondusif. Karena menjaga kamtibmas itu tidak bisa diserahkan kepada kepolisian saja.
(my/af/hn/um)