Tribratanews.polri.go.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tilang sebanyak 3.215 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta selama sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir dari beritasatu, Kamis (9/5/24).
Baca Juga: Kenaikan Yesus Kristus, Menag: Mari Rajut Persahabatan-Perkuat Kerukunan
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pemilihan lokasi penindakan ini, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
“Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas,” tutupnya.
(ek/hn/nm)