Tribratanews.polri.go.id - Semarang.Polda Jawa Tengah melaksanakan operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 - 25 Maret 2024.
Dalam operasi yang bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan jelang Idul Fitri 1445 H, sejumlah 2.189 kasus berhasil diungkap dan 3.579 Pelaku berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menjelaskan, Jumat (29/3/24).
Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.
Baca Juga: Kapolda Jabar Pimpin Pembukaan Pelaksanaan Latpra Ops Ketupat Lodaya TA 2024
Pelaku yang diamankan terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.
“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka,” ungkapnya.
“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.
“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya,” jelasnya.
Pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.
“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” tuturnya.
Bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.
“Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., juga mengimbau agar masyarakat menghidupkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.
“Pada bulan Ramadan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,” tutupnya.
(ek/pr/nm)