Tribratanews.polri.go.id – Biak. Polri melalui unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor kembali menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sabtu (7/1/2023).
Pelaku dengan inisial MMS (21) diciduk tim opsnal setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor mio M3 pada hari kamis tanggal 5 Januari 2023 di jalan Yafdas.
Baca Juga : Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Tukang Parkir
Kapolres Biak Numfor, AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Anugerah Sari Darmawan, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim bahwa pihaknya benar telah menangkap satu orang pelaku curanmor dengan inisial MMS.
Berawal dari Laporan korban ibu Rimma Mawarti pada tanggal 5 Januari 2023 telah kehilangan satu unit sepeda motor mio yang diparkir dihalaman rumahnya.
“Kami langsung kerahkan tim opsnal dibawah pimpinan kanit opsnal Aiptu Denni CH, SE untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang dicuri oleh pelaku, “jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah diinterogasi, pelaku telah mengakui telah mekakukan aksi pencurian sepeda motor mio warna hitam biru yang di parkir dihalaman rumah korban dan kemudian menyembunyikannya dibelakang rumahnya.
“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, tim langsung bergerak melakukan pencarian dan ternyata benar bahwa satu unit sepeda motor disimpan di belakang pondok kebun, dan selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti sepeda motor ke kantor Sat. Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan, “ tutupnya.
(fa/hn/um)