Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pemantauan Pupuk Subsidi di OKI

30 July 2023 - 11:15 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Sumatera Selatan. Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Yudi Purnomo Harahap selamu Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyatakan bahwa tim melakukan pemantauan tersebut pada 25 Juli hingga 28 Juli 2023. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani untuk digunakan meningkatkan hasil pertanian para petani.

“Kegiatan tersebut merupakan wujud peran serta Polri dalam mendukung program pemerintah dan merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang peduli terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/23).

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ungkapnya, tim didampingi pihak dari Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company. Tim juga melakukan pengambilan sampel pupuk subsidi yang nantinya akan diuji mutunya untuk mengetahui apakah sudah sesuai standar.

Hotman Tambunan selaku Ketua Tim Satgasus menambahkan, dari pemantauan itu didapat hasil masih terdapat kios yang tidak mempunyai stok, sehingga saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios. Kemudian, sampai akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55%.

“Hal ini tentu sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Ditambahkannya, tim juga menemukan penebusan pupuk dilakukan secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Akhirnya, banyak kartu tani di kios dari beberapa kelompok tani.

“Hal ini tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani adalah seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani. Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk.

Baca Juga:  Tiga Anggota Polri Lulus TNPA di Turki

Temuan selanjutnya, adalah kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Oleh karenanya, masih terdapat sekitar 12.880 atau 30% NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI belum padu padan dengan data Dukcapil.

“Terkait dengan alat dan mesin pertanian, tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI,” ujarnya.

Ketua Tim Satgassus menyatakan, pihaknya merekomendasikan agar kios dan distributor selalu menyediakan stok, sehingga petani bisa menebus pupuk bersubsidinya kapan saja, selagi masih ada jatah alokasi untuknya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 mensyaratkan demikian.

Selain itu, juga direkomendasikan agar PIHC dan distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan serta menyimpan kartu tani di kiosnya, tetapi disimpan oleh masing-masing petani. Satgassus juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Selanjutnya, para kios dan distributor diimbau segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yang ditentukan. Selain itu, agar PIHC memberikan sosialisasi terhadap kios dan distributor, di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian, sampai semua kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kemudian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor, sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok. PIHC juga diimbau agar memberikan akun akses ke Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian di Aplikasi Rekans terkait situasi stok terkini di kios dan distributor.

“Satgassus menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan distributor untuk menyediakan stok,” ujarnya.

Lalu, Dinas Pertanian diharapkan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil segera memadupadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum padu padan dengan data Dukcapil. Satgassus juga meminta kios dan dinas pertanian untuk intens melakukan sosialisasi sehingga masing-masing petani mengetahui jumlah pupuk yang menjadi jatahnya sesuai e-alokasi.

Sementara, untuk bantuan alat dan mesin pertanian, Satgassus meminta Dinas Pertanian aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan alsintan. Dinas Pertanian juga secara aktif diminta membantu atau memberikan petani rekomendasi, sehingga petani dapat memperoleh solar/bahan bakar secara resmi dari penyalur resmi/SPBU terdekat.

“Terakhir, Satgasus juga meminta kepada Pemda OKI jika sekiranya bantuan alsintan pada petani dapat dibiayai dari APBD Kabupaten OKI,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment