Red Notice Polri, Kejar Tersangka Investasi Bodong

19 April 2022 - 21:26 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Diduga kabur keluar negeri, Polri terbitkan red notice Interpol untuk tiga DPO tersangka Kasus DNA Pro

Dalam kasus DNA Pro sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Semantara itu 3 tersangka kasus DNA Pro masih menjadi seorang buronan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait tiga tersangka kasus DNA Pro yang kabur ke luar negeri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan 'red notice'.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi robot trading DNA Pro yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, BrigjenPolWhisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Senin (18/4/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri membenarkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan 'red notice' tersebut. "Iya (diajukan red notice) tiga orang," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Pengajuan penerbitan red notice tersebut dilakukan lantaran ketiga tersangka diduga saat ini berada di Turki setelah melakukan tindakan penipuan melalui robot trading.

Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri guna melacak dan menangkap ketiga tersangka yang masuk daftar DPO itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri kemudian mengungkap tiga nama tersangka yang diterbitkan red notice tersebut. Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.


Share this post

Sign in to leave a comment