Razia Gabungan Jelang Tahun Baru di Temanggung, 1.500 Botol Miras Disita

31 December 2024 - 15:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Temanggung. Polda Jateng berhasil menyita 1.500 botol minuman keras berbagai merk dan ukuran di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Temanggung, hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Temanggung pada saat konferensi Pers di Aula Mapolres setempat Senin (30/12/24).

AKP Didik Tri Wibowo selaku Kasat Reskrim mengatakan bahwa Polres Temanggung telah melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Lilin Candi-2024 dan dalam kurun waktu bulan Desember 2024 berhasil menyita 1.500 botol miras dari berbagai tempat.

“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengantisipasi segala potensi gangguan yang sering kali dipicu dari mengkonsumsi minuman keras utamanya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,“ ujarnya.

Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan bahwa Polres Temanggung menerjunkan team gabungan dalam kegiatan tersebut, tidak hanya Satreskrim, Sat Samapta dan Satresnarkoba saja namun pihaknya juga menggandeng instansi samping seperti Satpol PP dikarenakan berkaitan juga dengan penegakan Perda Kabupaten Temanggung terkait Miras.

“Patroli gabungan serta razia Miras rutin kita lakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan serta menjaga situasi Kabupaten Temanggung yang aman, damai dan kondusif," ungkapnya.

AKP Didik menambahkan untuk proses lebih lanjut saat ini barang bukti disita di Polres Temanggung dan pasal yang diterapkan adalah pasal 10 Perda no 5 Tahun 2015 tentang peredaran miras dan minuman beralkohol.

“Banyak kasus perkelahian maupun gangguan kejahatan lainnya yang berawal dari mengkonsumsi miras maka dari itu mari bersama kita mencegahnya dengan Stop Komsumsi Miras dan laporkan apabila mengetahui pelanggaran terkait miras,“ pungkasnya.

(mz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment