Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Seiring perpanjangan PSBB sampai dengan 6 Desember 2020 nanti, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sustem ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan.
Lanjut Dirlantas, selama ditiadakan Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan saat situasi COVID-19 belum terkendali, dikhawatirkan akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum. Kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Selain itu dengan ditiadakan sistem ganjil-genal, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
(af/bq/hy)