PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta

23 November 2020 - 12:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 6 Desember 2020 seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

"Hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Minggu,(22/11/20).

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan. Hanya saja ia menegaskan, selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic  
Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas. Di masa ini, masyarakat lanjutnya, diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment