Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Pemerintah telah menetapkan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.
Kebijakan ini diambil pemerintah dalam situasi yang belum sepenuhnya aman dari ancaman Covid-19. Oleh karena itu pola penanganan pencegahannya sedikit berbeda dari sebelumnya. Penanganan ini masih tetap melibatkan personel TNI dan Polri.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan jajaran Polri bertugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan khususnya terhadap para PPLN. Kapolda mengatakan nantinya aparat kepolisian lebih banyak berkonsentrasi di tempat wisata untuk menjaga kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, hotel-hotel juga sudah mendapat sertifikasi cleanliness, health, safety, & environment sustainability (CHSE) semua. Polisi juga nanti akan memelototi hotel dan tempat keramaian yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Pak Gubernur sudah mengumpulkan kami semua para penyelenggara atau yang terkait dengan pariwisata, untuk memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan prokes. Aparat kepolisian juga dilibatkan untuk mengontrol PPLN,” terang Irjen Pol. Putu Jayan di Mapolda Bali, Senin (07/03/22).
Kapolda Bali mengungkapkan pembebasan karantina bagi PPLN ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Bali dan instruksi dari pemerintah pusat. Penertiban terhadap PPLN dilakukan secara ketat sejak PPLN itu tiba di bandara, di hotel, sampai di tempat-tempat wisata.
“Kesuksesan dari cara tanpa karantina ini tergantung kesadaran dari semua pihak untuk menerapkan prokes. Misalnya ada wisatawan masuk restoran harus scan aplikasi PeduliLindungi. Saat berada di dalam restoran juga harus menerapkan prokes. Demikian juga di tempat wisata. Harapannya, ekonomi bangkit dan kasus Covid-19 di Bali tetap terkendali,” tutur Jenderal Bintang Dua.
PPLN Bebas Karantina, Polda Bali Tingkatkan Pengawasan di Tempat Wisata
8 March 2022 - 20:06
WIB
Sign in to leave a comment