Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah.
"Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih," ujar Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ News, Kamis (13/7/23).
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kamar Kontrakan Cengkareng, Polisi Masih Mencari Motifnya
Ia menambahkan, transaksi sebesar Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.
Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/23).
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
(sy/hn/um)