Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen menindaklanjuti 1.000 rekening judi online yang telah diblokir. Selanjutnya, PPATK akan menganalisis dari transaksi keuangan yang ada.
"Setelah buktinya lengkap dianalisis dan kita tahu indikasi pencucian uangnya jelas. Baru kemudian, hasil analisisnya kita sampaikan ke penyidik," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam dialog Pro3 RRI, Senin (2/9/23).
Ia menjelaskan, rekening judi online yang diblokir berasal dari para pemain dan bandar judi online. "Sebagian pelaku juga telah ditahan dan diputus oleh pengadilan dan uangnya disita," terang Kepala Biro Humas PPATK.
Kepala Biro Humas PPATK mengatakan, dalam pemblokiran rekening terkait judi online ini, PPATK tidak mengalami kesulitan. Karena PPATK kerap berkoordinasi yang baik dengan kementerian/lembaga terkait.
"Penyidik juga menindaklanjuti dari hasil analisis yang sudah dilakukan PPATK. Hal ini didukung dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga di Indonesia," jelas Kepala Biro Humas PPATK.
Ia membeberkan, di Indonesia sebanyak 2,7 juta orang merupakan para pelaku judi online. Dari jumlah itu, ungkapnya, sebanyak 2,1 juta adalah orang yang berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Polri: Anggota dan Masyarakat Perlu Bekerja Sama Terapkan Cooling System Pemilu 2024
"Rata-rata mereka berpenghasilan di bawah Rp100 ribu," ucap Kepala Biro Humas PPATK. Bahkan berdasarkan catatan PPATK, kebanyakan pelaku judi online terdiri dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pegawai baik swasta maupun PNS termasuk juga aparat.
Menurutnya, jika uang sebagian itu diperuntukkan untuk judi online, maka berdampak pada kehidupannya. "Katakanlah ibu rumah tangga uang untuk kebutuhan rumah tangga malah untuk judi online, harusnya Rp100 ribu bisa beli susu anak," ujar Kepala Biro Humas PPATK.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, tren judi online mengalami peningkatan setiap tahunnya. Total transaksi judi online sejak 2017 sampai saat ini mencapai Rp200 triliun lebih.
"Nilai ini sangat besar untuk transaksi judi online ini," terang Kepala Biro Humas PPATK. Ia mengungkapkan judi online ini banyak yang dioperasikan dari negara lain.
"Salah satunya berasal dari Kamboja. Pelakunya juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian," tambah Kepala Biro Humas PPATK.
Ia memastikan uang-uang yang terindikasi judi online yang sudah diblokir PPTK disita oleh pihak berwenang dan akan dikembalikan ke negara. "Uangnya nantinya untuk kesejahteraan masyarakat," tutup Kepala Biro Humas PPATK.
(ndt/pr/nm)