Polisi Sebut Ijonk Berperan Memastikan Pengiriman Vape Narkoba Dari Malaysia

5 May 2025 - 19:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan bahwa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk terlibat langsung mengedarkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam vape. Dia menjalankan hal itu bersama tiga tersangka lainnya.

"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/25).

Ia menerangkan, para tersangka mengedarkan obat ilegal dengan membuat grup WhatsApp. Ijonk bersama tersangka lain mengatur bagaimana obat keras dikemas dalam bentuk vape bisa masuk Tanah Air.

“Memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi,” ujarnya.

Barang itu sendiri, ungkap Kapolres, berasal dari Thailand, di mana pengirim adalah tersangka EDS. Lalu, lewat WAG yang dinamakan Jonathan 'Berangkat' inilah, para sindikat menyelundupkan obat ilegal itu.

Dalam pengiriman, ungkapnya, Ijonk sebagai orang yang memastikan proses masuk dari Malaysia. Tercatat ada 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge.

Ijonk bersama tiga tersangka lainnya kemudian dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

(Ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment