Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video tawuran di wilayah Bekasi yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut dipastikan kejadian lama yang terjadi pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi.
Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban berinisial TRB (21) dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.
“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang,” ujar Kompol Andaru dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/26).
Terkait penanganan perkara, ia menerangkan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan cepat dengan mengamankan satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut Kompol Andaru menegaskan, tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli gabungan yang melibatkan Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut. Jika masyarakat melihat atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)