Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025, jajaran Polresta Kupang Kota intensif menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat tumbuhnya penyakit masyarakat. Salah satu fokus utama malam ini adalah tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kamis (29/5/25)
Dipimpin oleh Kasatgas Bantuan Operasi AKP Made Kawi, bersama para Kasatgas, Kasubsatgas, dan Kapolsek jajaran, sebanyak 75 personel gabungan diturunkan dalam giat operasi terpadu ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menekan angka peredaran miras ilegal, aktivitas prostitusi terselubung, perjudian, penyalahgunaan narkoba, premanisme, hingga balap liar.
“Kami mendatangi sejumlah tempat karaoke dan bar untuk melakukan pemeriksaan izin usaha, identitas pengunjung, dan para Ladies Companion (LC). Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan tindak pidana,” ungkap Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung.
Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung juga menjelaskan bhawa Pemeriksaan menyasar sepuluh tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Kupang Kota dan menegaskan bahwa semua pemilik usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin resmi dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyasar THM, patroli juga dilaksanakan di berbagai titik keramaian masyarakat guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Kepolisian juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tidak hanya bertindak tegas, tapi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di malam hari di lokasi yang rawan,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus berlanjut hingga batas waktu yang ditentukan, dengan harapan Kota Kupang semakin aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.
(pt/hn/rs)