Operasi Pekat Turangga 2025 Gerebek Tempat Penyulingan Miras Lokal di Maulafa

29 May 2025 - 11:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kupang.  Tim UKL 2 Operasi Pekat Turangga 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kota Kupang. Rabu (28/5/25).

Dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., dan melibatkan sejumlah personel UKL 2, yang berfokus pada deteksi dan penindakan terhadap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, seperti produksi dan peredaran minuman keras lokal di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Dalam patroli tersebut, tim menemukan aktivitas penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi. Petugas segera mengambil tindakan dengan memberikan imbauan secara humanis kepada pihak terkait mengenai dampak negatif dari produksi dan konsumsi miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas juga mengamankan empat jerigen sopi berukuran lima liter sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Dittahti Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi berakhir pada pukul 13.15 WITA dengan pelaksanaan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus dilaksanakan secara intensif di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur. Kepolisian berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyakit masyarakat.



(pt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment