Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Amankan Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Keuntungan Rp117 Juta

4 June 2025 - 11:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban perusahaan penyalur tenaga kerja, PT. Bakti Unggul Sejahtera (BUS).

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka berinisial TFM (47), yang diketahui merupakan residivis, mendatangi Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, Wakil Kepala Cabang PT BUS. Tersangka menawarkan kerja sama dalam hal perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk dikirim ke luar negeri.

Dalam tawarannya, TFM berjanji menyiapkan tenaga kerja dan meminta sejumlah dana operasional. Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp117.350.000. Namun, janji tinggal janji. Tidak satu pun calon tenaga kerja direkrut sesuai perjanjian, dan TFM mulai menghindar saat dihubungi.

“Korban telah berulang kali menghubungi tersangka, namun hanya mendapat alasan. Tidak ada perekrutan sebagaimana yang disepakati, dan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari seratus juta rupiah,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi. Selasa (3/6/25).

Kombes Pol. Patar Silalahi menyampaikan bahwa setelah melakukan penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain delapan lembar bukti transfer bank atas nama tersangka, satu lembar bukti transfer ke rekening atas nama S, serta tujuh lembar rekening koran BCA yang menguatkan aliran dana mencurigakan.

Akibat dari itu tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam proses penyelidikan.

Dirkrimum Polda NTT itu juga mengimbau para sponsor atau pihak yang merekrut calon pekerja migran agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan menciptakan jeratan hutang terhadap CPMI. Modus-modus seperti ini, katanya, berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami minta semua pihak berhati-hati dan patuh pada ketentuan hukum, agar tidak merugikan CPMI maupun perusahaan penyalur,” tutup Kombes Pol Patar Silalahi.


(pt/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment