Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Operasi Keamanan dalam berkendara, sebanyak 286 personel Polda Gorontalo turun dalam operasi Zebra Otanaha 2022.
Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., ratusan personel Polri ini dalam Operasi Zebra Otanaha akan mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis.
Operasi Zebra Otanaha 2022 juga didukung oleh teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan akan berlangsung hingga dua pekan mulai 3 - 16 Oktober 2022.
" Secara keseluruhan 286 personil Polri, dibantu oleh rekan-rekan POM TNI, kemudian dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP membantu kegiatan operasi zebra ini, " jelasnya.
Kapolda Gorontalo menambahkan kegiatan operasi zebra yang digelar bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan pemahaman dalam tertib berlalu lintas.
"Tindakan yang dilakukan petugas dalam operasi ini adalah sisi edukasi, sosialisasi serta aspek aspek sifatnya humanis, untuk penegakan hukum," tambah Kapolda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo menguraikan, secara persentase, terjadi penurunan angka kecelakaan hingga 92 persen dari 2020 ke 2021.
Pada 2020 terjadi 39 kasus kecelakaan, sementara ada 2021 hanya tercatat ada 3 kasus kecelakaan.
Sementara di sisi pelanggaran lalu lintas, terjadi peningkatan 245 kasus atau naik 15 persen dari tahun 2020 ke 2021.
Tercatat pada 2020 ada 1.615 kasus pelanggaran, sementara pada 2021 terjadi 1.860 pelanggaran lalu lintas.
“Sehingga perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar,” tutup Kapolda Gorontalo.
Pelanggaran utama yang akan ditindak pada Operasi Zebra Otanaha 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan.
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
Sumber : gorontalo.tribunnews.com