Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri mencatat adanya penurunan jumlah kasus kejahatan siber di sepanjang 2023 sebesar 22,11 persen.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merinci, ada 3.758 kasus di 2023. Sementara di 2022, terdapat 4.860 perkara, atau turun 1.075 kasus selama setahun.
"Ada lima jenis kejahatan siber, yakni penipuan dengan 1.414 kasus; pencemaran nama baik dengan 838 kasus; pornografi dengan 457 kasus; akses ilegal dengan 353 kasus; dan perjudian dengan 250 kasus," ujar Kapolri, Rabu (27/12/23).
Baca Juga: Kompolnas: Tak Ada Aduan Pelanggaran Netralitas Tanda Komitmen Polri Dijalankan
Untuk terus menekan angka kejahatan siber, Kapolri terus memerintahkan jajarannya melaksanakan upaya preemtif dan preventif. Di ranah preemtif, Polri senantiasa mengunggah konten imbauan dan edukasi melalui media sosial. Lalu, ada Jumat Curhat Online yang disiarkan secara langsung di akun @CCICPOLRI dan Siber TV.
"Kemudian di ranah preventif, Polri melaksanakan program Peringatan Virtual Police (PVP) untuk mencegah konten ujaran kebencian dan SARA," jelas Kapolri.
Di sepanjang 2023, terdapat 718 aduan yang dilaporkan PVP, dengan rincian 197 perkara selesai, 234 perkara diblokir, 251 perkara dalam proses, dan 36 perkara tak memenuhi unsur.
(ndt/hn/nm)