Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengimbau perbankan untuk memperketat sistem keamanan. Hal itu bertujuan untuk melindungi data nasabah agar tak mudah dibobol oleh pelaku kejahatan. Salah satunya adalah penipuan modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing.
Baca juga : Brimob Polda Gorontalo Kirim Ratusan Personel untuk Amankan PT. GNI
"Jadi ini ilegal akses dan kami mengingatkan juga kepada rekan-rekan perbankan untuk memperketat lagi supaya mereka tidak mudah bobol sistem yang ada di mereka," ujar Dirtipidisber Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi, di Jakarta, pada Jumat (20/1/2023).
Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising. Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, menyebut 12 tersangka dilakukan penahanan di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan. Seluruh tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” ungkap Brijen. Pol. Adi Vivid.
Brijen. Pol. Adi Vivid menjelaskan, modus pelaku melakukan kejahatan dengan memodifikasi aplikasi (APK), salah satu aplikasi paket pengiriman. Kemudian ada juga paket dalam perbankan dan Facebook live yang dikirimkan kepada korban atau nasabah salah satu perbankan yang dipilih.
Saat ini, penyidik Dittipidsiber masih menyelidiki dari mana para tersangka mendapatkan data nasabah perbankan. "Ini masih kami selidiki. Artinya kami juga imbau kepada pihak perbankan untuk lebih berhati-hati lagi," kata Brijen. Pol. Adi Vivid.
(ndt/af/hn/um)