Tribratanews.polri.go.id - Pamekasan. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berkomitmen memberantas kasus penyalahgunaan barang haram narkoba. Hal tersebut disampaikan disela konferensi pers ungkap kasus narkoba hasil razia Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, di Mapolres Pamekasan, Jl. Stadion 81, Pamekasan, Kamis (31/8/23).
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap sebanyak 8 tersangka dari 6 kasus narkoba dalam 12 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Jumat.
“Perlu kita kembali sampaikan bahwa kita selalu komitmen memberantas peredaran narkoba di kabupaten Pamekasan,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, dilansir dari berita jatim.com, Kamis (31/8/23).
Baca Juga: Kepala BNPT: Tren Toleransi di Masyarakat Naik di 2023
Adapun komitmen tersebut dengan langkah membentuk Kampung Bebas Narkoba di Pamekasan.
Pembentukan tersebut sekaligus menjadi kampung bebas narkoba kedua setelah Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang dibentuk pada tiga tahun silam.
AKBP Satria Permana mengatakan dengan keberadaan kampung bebas narkoba tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi sekaligus meminimalisir peredaran narkoba secara umum di Pamekasan. Tentunya dengan dukungan dari semua pihak maupun stakeholder terkait.
“Kita komitmen bersama melakukan langkah pencegahan, sekaligus penerapan hukum,” tutupnya.
(ek/hn/nm)